Senin, 24 Januari 2011

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS HUKUM UNDANA

Fakultas hukum merupakan entitas organisasi dan bagian integral dalam sistem organisasi universitas. Sebagai suatu entitas organisasi Fakultas Hukum Undana mempunyai struktur  organisasi (Skema Struktur Organisasi, terlampir). Struktur Organisasi Fakultas Hukum Undana dibangun dari beberapa  unsur:
(a)      Senat Fakultas Hukum: merupakan unsur badan normatif yang merupakan perwakilan tertinggi di Fakultas dengan wewenang menja-barkan kebijakan peraturan Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk Fakultas Hukum. Senat Fakultas Hukum dipimpin oleh Dekan eks officio ketua Senat, dan didampingi oleh seorang Sekretaris  yang dipilih di antara Anggotanya. Secara  eks officio para pembantu dekan (I, II, III), para Ketua Bagian masing-masing (Ketua Bagian Hukum Perdata, Ketua Bagian Hukum Pidana, Ketua Bagian HTN, Ketua Bagian Hukum Acara, Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara, Ketua Bagian Hukum Internasional) menjadi Anggota Senat. Selain itu, masing-masing Bagian mengutus salah seorang dosen untuk menjadi anggota senat.
(b)      Unsur Pimpinan Fakultas adalah Dekan yang diangkat dan diberhen-tikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas berdasarkan usulan dari Senat Fakultas. Dalam menjalankan kepemim-pinannya Dekan dibantu oleh Pembantu Dekan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas Hukum. Para Pembantu Dekan bertang-gungjawab kepada Dekan. Para Pembantu Dekan terdiri atas: (1) Pembantu Dekan I menangani bidang akademik; (2)  Pembantu Dekan II menangani bidang umum dan keuangan; (3) Pembantu Dekan III menangani bidang kemahasiswaan. Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan Fakultas Hukum adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Program Studi S1 memiliki fungsi utama melaksanakan perencanaan studi sampai dengan menghasilkan lulusan. Hingga saat ini, tugas Ketua Program Studi dirangkap oleh Pembantu Dekan I yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.   
(c)      Unsur Bagian yang merupakan pelaksana akademik di Fakultas  Hukum Undana adalah Bagian yang terdiri dari dosen yang melaksanakan pendidikan akademik dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan hukum. Fakultas Hukum Undana terdiri dari   6 Bagian yaitu: (1) Bagian Hukum Perdata; (2) Bagian hukum Pidana; (3) Bagian Hukum Tata Negara; (4) Bagian hukum Acara; (5) Bagian hukum Administrasi Negara; (6) Bagian Hukum Internasional. Organaisasi Bagian di Fakultas Hukum Undana  dipimpin oleh seorang Ketua Bagian, yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas Hukum Undana. Masa jabatan Ketua Bagian adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kebali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(d)      Unsur Pelaksana Administrasi yang bertugas melaksanakan adminis-trasi pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian umum dan perlengkapan di Fakultas Hukum Undana. Unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang bertugas: (1) menyusun rencana dan program kerja bagian serta mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Fakultas Hukum Undana; (2) menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Fakultas Hukum Undana; (3) mengkoordinir pelaksanaan tugas dari Kepala Subagian.
Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum Undana dibagi menjadi 4 (empat) Subagian Ketatausahaan, yaitu: Subagian Akademik, Subagian Kema-hasiswaan, Subagian Kepegawaian dan Keuangan, dan Subagian Umum dan Perlengkapan. Keempat Subagian ini dibantu oleh masing-masing staf administrasi.
¨      Sub Bagian Akademik, yang antara lain bertugas: (a) menyusun rencana dan program kerja Subagian Akademik, dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum; (b) melaksanakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan perkuliahan, ujian dan praktikum di lingkungan Fakultas Hukum; (c) melakukan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan Fakultas Hukum; (d)  Melakukan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan Fakultas Hukum; (e) menyusun laporan Sub Bagian Akademik dan mempersiapkan laporan Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum.
¨      Sub Bagian Kemahasiswaan, yang antara lain bertugas: (a) menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Kemahasi-swaan, dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum; (b) melaksanakan tugas-tugas admi-nistrasi yang berkaitan dengan peraturan bidang kemahasis-waan; (c) melakukan urusan pemberian ijin/rekomendasi kegiatan kemaha-siswaan; (d) melakukan administrasi dan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; (e) mempersiapkan usul pemilihan maha-siswa berprestasi; (f) melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan karier, dan layanan kesejahteraan mahasiswa, serta pemantauan pelaksa-naan kegiatan pembinaan kemahasis-waan; (g) melakukan penyim-panan dokumen dan surat dibidang keuangan dan kepegawaian; (h) menyusun laporan Subagian Kemahasiswaan, dan mempersiap-kan laporan Bagian Tata Usaha;
¨      Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan, yang antara lain bertugas: (a) menyusun rencana dan program kerja Subagian Kepegawaian dan Keuangan, dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum; (b) melaksanakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan peraturan bidang Kepegawaian dan Keuangan; (c) melakukan pembayaran gaji, tunjangan, SPPD, pekerjaan borongan, dan pembelian; (d) melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan; (e) mempersiap-kan usulan formasi pegawai; (g) melakukan penyimpanan dokumen, dan surat di bidang keuangan dan kepegawaian; (h) menyusun laporan Subagian Kepegawaian dan Keuangan, dan mempersiapkan laporan Bagian Tata Usaha.
¨      Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, yang antara lain bertugas: (a) menyusun rencana dan program kerja Subagian Umum dan Perlengkapan, dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum; (b) melaksa-nakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan peraturan bidang ketatausahaan, kerumahtanggan dan perlengkapan; (c) melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Fakultas Hukum; (d) melakukan pemeliharaan kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan; (e) melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan, pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi, di lingkungan Fakultas Hukum; (f) melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan, dan barang inventaris; (g) melakukan penyimpanan dokumen dan surat bidang ketatausahaan, kerumahtanggan, dan perlengkapan; (h) menyusun laporan Subagian Umum dan Perlengkapan, dan mempersiapkan laporan Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum.
(e)      Unsur Penunjang Kegiatan akademik:
¨      Laboratorium Hukum: merupakan perangkat penunjang pelaksa-naan pendidikan pada unsur pelaksana akademik, yang merupakan sarana tempat dilangsungkannya perkuliahan kemahiran hukum. Kegiatan yang dilakukan di Laboratorium Hukum adalah: kemahiran litigasi, non-litigasi, kemahiran bantuan hukum, dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Laboratorium Hukum ini ini sekaligus mewadahi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang sudah dibentuk sejak 1980.
¨      Taman Bacaan: perangkat penunjang ini disediakan untuk diman-faatkan oleh seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Undana maupun non-Fakultas Hukum Undana. Selain Taman Bacaan, mahasiswa juga diberi peluang untuk memanfaatkan Perpustakaan Undana, dan Perpustakaan Daerah NTT untuk mengembangkan kualitas akademiknya.
¨      Penerbitan Ilmiah: sejak Januari 2001 Fakultas Hukum Undana mempunyai Jurnal Ilmiah JURISPRUDENSIA. Pada awalnya jurnal ini dimaksudkan sebagai media publikasi ilmiah dan penuangan hasil-hasil penelitian dari intern dosen Fakultas Hukum Undana. Namun, dalam perkembangannya Jurnal ini juga terbuka bagi penulis dari luar yang berminat untuk mengkaji dan mengem-bangkan hukum Indonesia. Jurnal JURISPRUDENSIA yang ber – ISSN 1412-390 ini terbit secara regular tiga kali dalam setahun, yakni Januari, Mei dan September.
¨      Peer Group Penelitian: dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Undana Nomor 25 Tahun 2000 tanggal 19 September 2000 dengan misi utama: meningkatkan mutu penelitian dosen di lingkungan Fakultas Hukum Undana. 
¨      Unsur Fungsionaris Mahasiswa: selain Badan Legislatif Maha-siswa (BLM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Himpunan Mahasiswa Bagian, dibentuk pula badan ekstra-institusional yang keberadaannya baik di tingkat Universitas maupun Fakultas untuk membantu pimpinan Universitas/Fakultas dalam meningkatkan mutu proses belajar mengajar. Salah satunya adalah IKATAN ALUMNI, yang menghimpun para lulusan Fakultas Hukum Undana yang kini tersebar hampir di seluruh wilayah NTT.
¨      Kelompok Kajian dan Pusat Studi: merupakan unsur pengembang akademik yang menanggapi secara ilmiah kejadian-kejadian, gejala-gejala dalam masyarakat, peraturan-peratutan, dan sebagainya yang dapat bermanfaat untuk mengembangkan kegiatan akademik. Beberapa Kelompok Kajian dan Pusat Studi yang dibentuk oleh Fakultas Hukum Undana, yang kini secara organisatoris dialihkan pengelolaannya di bawah payung Lembaga Penelitian Undana, yakni Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM); Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); dan Pusat Studi Legal Drafting.
Sedangkan, Forum Kajian Konstitusi yang baru dibentuk dengan SK Dekan Fakultas Hukum Undana Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 19 April 2007 sampai saat ini masih berada di bawah pengelolaan Fakultas Hukum Undana. Misi utama dari Forum Kajian Konstitusi ini adalah untuk mengkaji secara ilmiah berbagai persoalan konstitusi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

2.  Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Penentuan Kebijakan
Proses pengambilan keputusan di Fakultas Hukum menganut sistem desentralisasi akademik dan sentralisasi administrasi. Dengan pola pengambilan keputusan seperti ini diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani dengan cepat, luwes, dan mandiri. Sebagian besar keputusan di bidang administrasi personalia, keuangan, dan umum dibuat secara sentral pada tingkat Universitas atas usulan Fakultas, antara lain yang menyangkut: perekrutan/pengangkatan dosen/karyawan, promosi dan penetapan jenjang jabatan akademik, sistem penggajian dan kesejahteraan dosen/karyawan, alokasi penggunaan dan pemanfaatan prasarana gedung, keamanan, dan sebagainya. Forum yang digunakan untuk mengambil keputusan berbentuk rapat pemimpin, rapat koordinasi (dengan dosen, karyawan, bahkan mahasiswa), atau sidang Senat Fakultas apabila menyangkut kebijakan strategik. Mekanisme pengambilan keputusan seperti ini dapat menciptakan suasana akademik yang kondusif.

3. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi
Dalam rangka ketepatgunaan pelaksanaan pendidikan, Fakultas dan Fakultas Hukum Undana menetapkan sistem monitoring dan evaluasi. Sistem monitoring dilakukan secara fungsional dan melekat. Monitoring secara fungsional dilakukan oleh Dekan dan dibantu oleh Pudek di bidangnya. Monitoring secara melekat dilaksanakan oleh setiap atasan terhadap bawahannya. Mekanisme monitoring dilakukan melalui pemantauan maupun melalui forum rapat pemimpin, rapat koordinasi, dan rapat kerja fakultas.
Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, hasil belajar (lulusan), dan penjaringan informasi baik dari alumni dan/atau stakeholders.  Hasil evaluasi ini menjadi dasar penentuan kebijakan Pemimpin Fakultas dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan.+++

Tidak ada komentar:

Posting Komentar