Senin, 24 Januari 2011

SEJARAH FAKULTAS HUKUM UNDANA

Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (FH Undana) yang ada sekarang ini pada dasarnya merupakan hasil proses penegerian Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat (FH dan IPM) yang didirikan oleh Yayasan Berdikari pada tahun 1965. FH dan IPM ini diintegrasikan ke dalam lingkungan kampus Undana pada tahun 1967 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 164/E/DP.3/VI.A/67, namun tetap dengan pembiayaan Yayasan Berdikari Kupang. Menindak-lanjuti SK Dirjen Dikti tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menerbitkan SK Nomor 0621/O/1967 untuk menegerikan FH dan IPM.
Sekalipun demikian, FH dan IPM bukan dibentuk sebagai Fakultas yang berdiri sendiri, namun diintegrasikan ke dalam Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan(FKK) Undana, sehingga menjadi Fakultas Ketatanegaraan, Ketataniagaan, dan Hukum (FKKH). Kepemimpinan FKKH pada waktu itu sebagai berikut:
Dekan                       :  Yahanis Nicolas Alexander Adjid, S.H.
Pembantu Dekan I  :  Drs. Poling Gomang
Pembantu Dekan II :  Drs. Zainudin Achid
Pembantu Dekan III            :  Drs. Djibrael Maku
Departemen Hukum            : Soeryono Hartoyo, S.H.
Perjuangan menjadi Fakultas Hukum yang berada dalam Univesitas Nusa Cendana menjadi kenyataan dengan terbitnya Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor: 72/82/Tanggal 1 September 1982. Sejak saat itu, Departemen Hukum yang semula berada di bawah FKKH secara resmi berdiri sendiri menjadi “FAKULTAS HUKUM”, sedangkan Departemen Ketatanegaraan dan Departemen Ketataniagaan disatukan menjadi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA).  Terhitung sejak 1983 s/d 2008.   Fakultas Hukum Undana telah mengalami delapan (8) periode kepemimpinan dengan komposisi kepemimpinan sebagai berikut:
(1)       Periode 1983 – 1986:
Dekan                          :  Bonari Pohan, S.H.
Pembantu Dekan I      :  Ny. M.T. Mathilda Salu, S.H.
Pembantu Dekan II      :  D.A. Patty, S.H
Pembantu Dekan III      :  O.S. Eoh, S.H
(2)       Periode 1986 – 1989:
Dekan                          :  Edi Ishak Hahuly, S.H., L.L.M
Pembantu Dekan I     :  L.B.C. Da Silva, S.H., M.H.
Pembantu Dekan II    :  S.S. Widya, S.H.
Pembantu Dekan III   :  Donatus Patty, S.H.
(3)       Periode 1989 – 1993:
Dekan                         :  S.H. Klaas, S.H.
Pembantu Dekan I    :  Bangun Pasaribu, S.H.
Pembantu Dekan II   :  Paskalis Lengari, S.H.
Pembantu Dekan III  :  Thitus Bureni, S.H.
(4)       Periode 1993 – 1996:
Dekan                          :  O.S. Eoh, S.H., M.S.
Pembantu Dekan I    :  Bangun Pasaribu, S.H.
Pembantu Dekan II   :  Jul Jahi Kaha, S.H.
Pembantu Dekan III  :  Agus Hedewata, S.H.
(5)       Periode 1996 – 2000:
Dekan                          :  Bangun Pasaribu, S.H.
Pembantu Dekan I    :  Bangun Pasaribu, S.H.
Pembantu Dekan II   :  Jul Jahi Kaha, S.H.
Pembantu Dekan II   :  Agus Hedewata, S.H.
(6)       Periode 2000 – 2004:
Dekan                          :  Dr. Edy Ishak Hahaly, S.H., L.L.M
Pembantu Dekan I    :  Donatus Patty, S.H.
Pembantu Dekan II   :  L.N. Toislaka, S.H.
Pembantu Dekan III  :  Thitus Bureni, S.H.
Selang  2 (dua) tahun masa kepemimpinan ini, Dekan Dr. Edy Ishak Hahaly, S.H., L.L.M, mengundurkan diri, dan diganti oleh Michael Jan Djawa, S.H., M.H (2002-2004), sedangkan komposisi Pembantu Dekannya tetap sama. Tahun 2003 Pembantu Dekan II L.N. Toislaka meninggal dunia dan diganti oleh Jul Jahi Kaha, S.H. untuk masa jabatan 2003-2004.

(7)     Periode 2004 – 2008:
Dekan                          :  Michael Jan Djawa, S.H., M.H.
Pembantu Dekan I    :  Nicolas Pira Bunga, S.H., M.Hum
Pembantu Dekan II   :  Jul Jahi Kaha, S.H.
Pembantu Dekan III  :  Thitus Bureni, S.H., M.Hum
Pada tahun 2006, Pembantu Dekan II Jul Jahi Kaha, S.H. mengalami gangguan kesehatan, sehingga Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum dipilih sebagai Pembantu Dekan II Antar-waktu peiode 2007-2008.
(8)       Periode 2008 – 2012:
Dekan                          :  Sukardan Aloysius, S.H.,M.Hum
Pembantu Dekan I    :  Dr. Karolus Kopong Medan, S.H.,M.Hum
Pembantu Dekan II   :  Rafael Rape Tupen, S.H.,M.Hum
Pembantu Dekan III  :  Heryanto Amalo, S.H.,M.H.
Semula lokasi Kampus Fakultas Hukum bersama-sama Fakultas yang lain (Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Administrasi yang kini berganti nama menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik) terletak di Naikoten I Kupang, tepatnya di Jalan Soeharto. Namun, sejak 1987 seluruh aktivitas pembelajaran dipindahkan ke Kampus baru Undana di Jalan Adisucipto Penfui Kupang hingga kini.
Selama hampir 26 tahun keberadaannya sebagai salah satu Fakultas yang berdiri sendiri, Fakultas Hukum Undana telah mengalami beberapa periode kepemimpinan (lihat lampiran 1). Sejak awal berdirinya, Fakultas Hukum Undana hanya membuka dan mengembangkan tiga (3) Jurusan keilmuan hukum, yakni Jurusan Hukum Perdata, Jurusan Hukum Pidana, dan Jurusan Hukum Tata Negara. Namun, sejak  1988 atas dasar rekomendasi Konsorsius Ilmu Hukum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mereformasi sistem pendidikan  pada Fakultas Hukum dengan menghapus Jurusan, dan sekaligus memberikan  penegasan bahwa di Fakultas Hukum hanya ada satu program studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum. Akibatnya, Jurusan yang semula merupakan pengelompokkan bidang keilmuan hukum, berubah menjadi Bagian yang hanya berfungsi sebagai pengelompokkan para dosen menurut keahliannya. Sekalipun demikian, pada Bagian-bagian tersebut masih diberi peluang untuk mengembangkan sejumlah Mata Kuliah yang menjadi konsentrasi Bagian. 
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1988, Rektor Undana kemudian menerbitkan  SK Nomor 40 tahun 1988 tentang Perubahan Jurusan di Lingkungan Fakultas Hukum menjadi Bagian. Berdasarkan arahan yuridis tersebut, Fakultas Hukum Undana membentuk 5 (Lima) bagian, yaitu Bagian Hukum Pedata, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Acara, dan Bagian Hukum Administrasi Negara. Kemudian pada tahun 2006 Fakultas Hukum Undana membuka lagi Bagian baru, yaitu Bagian Hukum Internasional.
Dalam perkembangannya kemudian, untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya pendidikan lanjut bagi sarjana hukum yang tersebar di seluruh Nusa Tenggara Timur dan sekitarnya, maka pada tahun 2004 diselenggarakan Program Magister (S2) Ilmu Hukum Undana berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2706/D/T/2005 tanggal 22 Juli 2005. Secara operasional penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum dan Program-Program Magister yang lain berada di bawah payung Program Pascasarjana Undana. 
Di sisi yang lain sebagai upaya untuk menampung minat masyarakat yang ingin melanjutkan studinya ke Fakultas Hukum Undana – sementara daya tamping yang dapat diterima melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau yang sekarang diistilahkan dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) sangat terbatas, maka pada tahun 2000 Fakultas Hukum Undana mulai membuka Program Non-reguler dengan waktu kuliah pada sore hari yang diprioritaskan bagi Program D III atau Program Studi lain yang relevan. Dalam perkembangannya, pada tahun akademik 2000/2001 Program Non-reguler Fakultas Hukum Undana menerima calon mahasiswa dengan persyaratan lulusan yang atas dasar tahun lulusannya tidak diperkenankan lagi mengikuti SPMB atau SNMPTN.

1.2   Strategi Pengembangan
Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagaimana diuraikan di atas, maka strategi yang ditempuh oleh Fakultas Hukum Undana adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, manajemen, dan bidang kerjasama. Secara lebih terperinci, strategi yang ditempuh untuk masing-masing bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Bidang pendidikan dan pengajaran, terutama dengan meningkatkan:
(a)      kualitas dan kuantitas dosen (S2 dan S3),
(b)      kualitas dan kuantitas lulusan (Kualitas IPK, lama waktu studi, lama waktu penulisan Skipsi, lama waktu menunggu pekerjaan pertama),
(c)      kualitas dan kuantitas sarana/prasarana penunjang (ratio luas lantai gedung dengan mahasiswa, sirkulasi udara, kebesihan, penerangan, jumlah ruang kuliah, dan frekwensi penggunaan, sarana (white board, kusi, meja, OHP, Spidol, perpustakaan, kafetaia, air, sanitasi, telepon dan lain-lain);
(d)      prestasi Perguruan Tinggi, perluasan dan penarikan pendidikan.
2.    Bidang penelitian, terutama meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian; dan penyebarluasan hasil penelitian agar mampu menjawab permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Beberapa rencana strategis bidang penelitian adalah:
(a)     Melakukan penelitian-penelitian dasar maupun penelitian-penelitian terapan yang mempunyai dampak strategis bagi pengembangan ilmu hukum dan pembangunan;
(b)     Kerjasama penelitian dengan instansi-instansi lain;
(c)     Peningkatan penyelenggaraan kegiatan ilmiah dan sarana untuk untuk penulisan karya ilmiah;
(d)     Peningkatan dan pengembangan kelompok kajian yang ada dengan mendaya-gunakan Pusat Kajian Ilmu Hukum (FKIH) dan Forum Kajian Konstitusi, dan sebagainya;
(e)     Pengembangan sarana sistem informasi penelitian dan upaya penyebaran hasil-hasil penelitian melalui majalah dan jurnal yang dimiliki.
3.    Bidang pengabdian Masyarakat, terutama meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat dengan jalan:
(a)   Mengembangkan dialog dan konsultasi bidang hukum  dengan masyarakat, peme-rintah maupun swasta untuk memahami permasalahan yang berkembang;
(b)   Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri;
(c)   Mengembangkan IPTEKS tepat guna dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian.
4.    Bidang manajemen:
a)    Meningkatkan kualitas pelayanan akademik (kinerja managemen akademik): (1) efektifitas pengembangan staf akademik yaitu mutu dosen (kualifikasi pendidikan, jenjang jabatan akademik, dan pangkat/golongan; (2) jumlah dosen menurut bidang ilmu dan jenjang jabatan; (3) ratio dosen dan mahasiswa; dan (4) efisiensi pengembangan  staf akademik: lama waktu studi dosen, lama waktu promosi jabatan fungsional pangkat/golongan.
b)    Meningkatkan pelayanan akademik (kinerja managemen akademik), terutama menyangkut efektifitas pengembangan staf akademik dalam mutu, kualitas pendidikan, pendidikan kusus/pelatihan, promosi jabatan karier/jabatan, dan jumlah staf administrasi  menurut bidang tugas.
c)    Efisiensi pengembangan staf administrasi, terutama mengenai lama waktu kursus/pelatihan, lama waktu promosi karier/jabatan, dan ketersediaan dan pengembangan staf administrasi.
d)    Bidang kerjasama, terutama dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas akademik kerja sama kemitraan, yang saling membutuhkan, baik secara internal (antar bagian fakultas, lembaga/pusat dan UPT di lingkungan, alumni, orang tua/wali mahasiswa), maupun secara eksternal (antar fakultas sejenis, antar instansi pemeintah, organisasi profesional, lembaga swasta/LSM, Pers, Parpol/Ormas).+++

2 komentar: