Selasa, 25 Januari 2011

Komentar di Media Massa (3)



PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MENJADI SEBUAH KEHARUSAN Print E-mail
Pos Kupang,  10 January 2011  
Peningkatan kompetensi guru menjadi sebuah keharusan yang perlu segera dilakukan, karena hal itu akan ikut memacu peningkatan mutu kelulusan dari berbagai lembaga pendidikan yang ada di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, mata pelajaran dengan konteks lingkungan fisik, budaya dan ekonomi merupakan strategi yang efektif dalam menanamkan isi mata pelajaran dalam diri peserta didik yang perlu diterapkan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

Demikian benang merah pendapat pakar kurikulum pada Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional Dr S Belen, staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir Anton Doni MSc dan Dr Karolus Kopong Medan SH MHum, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang dalam sebuah perbincangan di Kupang, Jumat.

Menurut Kopong Medan, masalah peningkatan kompetensi guru serta pembaruan sistem dalam metode atau konteks belajar mengajar itu pernah dibicarakan oleh timnya dalam sebuah seminar di Waiwerang, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, pekan lalu.

Belen mengatakan penerapan sistem belajar mengajar sebagai strategi belajar di lingkungan sekolah, maka para guru perlu dilengkapi berbagai pengetahuan mengenai metode tersebut dari berbagai sumber dan keterampilan melalui berbagai pelatihan.

"Sejauh ini, penerapan strategi belajar mengajar yang efektif bagi para guru di NTT masih jauh dari harapan, sehingga peningkatan kompetensi guru menjadi sebuah keharusan yang perlu segera dilakukan," katanya.

Menurut Anton Doni, penerapan strategi belajar mengajar ini perlu didukung oleh lingkungan struktural seperti kepala sekolah, pengawas, pengelola UPT (unit pelaksana teknis), dan dinas pendidikan dan kebudayaan.

"Berdasarkan pengalaman paran guru di Flores Timur yang terekam dalam seminar di Adonara, lingkungan struktural ini masih menunjukkan peran yang terlalu terbatas dalam mempromosikan penerapan strategi belajar mengajar yang handal di lingkungan sekolah," katanya.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih tegas dan usaha pemberdayaan yang lebih intensif terhadap para pejabat yang sangat menentukan perkembangan kualitas proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

Kopong Medan menambahkan persoalan lain yang dihadapi dunia pendidikan dewasa ini adalah alokasi anggaran untuk pendidikan lebih dititikberatkan pada pembangunan fisik, sementara upaya untuk meningkatkan kualitas pendidik, nyaris terabaikan.

Belen menambahkan, inovasi-inovasi dalam proses belajar mengajar dan inovasi lembaga pendidikan pada umumnya diharapkan dapat meningkatkan secara signifikan kualitas pendidikan di NTT, sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing di tingkat nasional.

"Daya saing SDM itu mencakup aspek-aspek seperti kualitas akademik, kualitas karakter, dan kualitas dunia kerja. Sejauh ini, NTT masih kurang bersaing dalam ketiga aspek tersebut walaupun beberapa aspek kualitas sudah cukup baik seperti kualitas karakter," ujarnya.

Ia menambahkan reformasi pendidikan harus berlangsung dengan kecepatan yang jauh lebih tinggi, karena posisi daya saing yang terlalu rendah dalam berbagai indikator.


Senin, 24 Januari 2011

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS HUKUM UNDANA

Fakultas hukum merupakan entitas organisasi dan bagian integral dalam sistem organisasi universitas. Sebagai suatu entitas organisasi Fakultas Hukum Undana mempunyai struktur  organisasi (Skema Struktur Organisasi, terlampir). Struktur Organisasi Fakultas Hukum Undana dibangun dari beberapa  unsur:
(a)      Senat Fakultas Hukum: merupakan unsur badan normatif yang merupakan perwakilan tertinggi di Fakultas dengan wewenang menja-barkan kebijakan peraturan Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk Fakultas Hukum. Senat Fakultas Hukum dipimpin oleh Dekan eks officio ketua Senat, dan didampingi oleh seorang Sekretaris  yang dipilih di antara Anggotanya. Secara  eks officio para pembantu dekan (I, II, III), para Ketua Bagian masing-masing (Ketua Bagian Hukum Perdata, Ketua Bagian Hukum Pidana, Ketua Bagian HTN, Ketua Bagian Hukum Acara, Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara, Ketua Bagian Hukum Internasional) menjadi Anggota Senat. Selain itu, masing-masing Bagian mengutus salah seorang dosen untuk menjadi anggota senat.
(b)      Unsur Pimpinan Fakultas adalah Dekan yang diangkat dan diberhen-tikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas berdasarkan usulan dari Senat Fakultas. Dalam menjalankan kepemim-pinannya Dekan dibantu oleh Pembantu Dekan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas Hukum. Para Pembantu Dekan bertang-gungjawab kepada Dekan. Para Pembantu Dekan terdiri atas: (1) Pembantu Dekan I menangani bidang akademik; (2)  Pembantu Dekan II menangani bidang umum dan keuangan; (3) Pembantu Dekan III menangani bidang kemahasiswaan. Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan Fakultas Hukum adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Program Studi S1 memiliki fungsi utama melaksanakan perencanaan studi sampai dengan menghasilkan lulusan. Hingga saat ini, tugas Ketua Program Studi dirangkap oleh Pembantu Dekan I yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.   
(c)      Unsur Bagian yang merupakan pelaksana akademik di Fakultas  Hukum Undana adalah Bagian yang terdiri dari dosen yang melaksanakan pendidikan akademik dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan hukum. Fakultas Hukum Undana terdiri dari   6 Bagian yaitu: (1) Bagian Hukum Perdata; (2) Bagian hukum Pidana; (3) Bagian Hukum Tata Negara; (4) Bagian hukum Acara; (5) Bagian hukum Administrasi Negara; (6) Bagian Hukum Internasional. Organaisasi Bagian di Fakultas Hukum Undana  dipimpin oleh seorang Ketua Bagian, yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas Hukum Undana. Masa jabatan Ketua Bagian adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kebali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(d)      Unsur Pelaksana Administrasi yang bertugas melaksanakan adminis-trasi pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian umum dan perlengkapan di Fakultas Hukum Undana. Unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang bertugas: (1) menyusun rencana dan program kerja bagian serta mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Fakultas Hukum Undana; (2) menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Fakultas Hukum Undana; (3) mengkoordinir pelaksanaan tugas dari Kepala Subagian.
Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum Undana dibagi menjadi 4 (empat) Subagian Ketatausahaan, yaitu: Subagian Akademik, Subagian Kema-hasiswaan, Subagian Kepegawaian dan Keuangan, dan Subagian Umum dan Perlengkapan. Keempat Subagian ini dibantu oleh masing-masing staf administrasi.
¨      Sub Bagian Akademik, yang antara lain bertugas: (a) menyusun rencana dan program kerja Subagian Akademik, dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum; (b) melaksanakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan perkuliahan, ujian dan praktikum di lingkungan Fakultas Hukum; (c) melakukan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan Fakultas Hukum; (d)  Melakukan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan Fakultas Hukum; (e) menyusun laporan Sub Bagian Akademik dan mempersiapkan laporan Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum.
¨      Sub Bagian Kemahasiswaan, yang antara lain bertugas: (a) menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Kemahasi-swaan, dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum; (b) melaksanakan tugas-tugas admi-nistrasi yang berkaitan dengan peraturan bidang kemahasis-waan; (c) melakukan urusan pemberian ijin/rekomendasi kegiatan kemaha-siswaan; (d) melakukan administrasi dan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; (e) mempersiapkan usul pemilihan maha-siswa berprestasi; (f) melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan karier, dan layanan kesejahteraan mahasiswa, serta pemantauan pelaksa-naan kegiatan pembinaan kemahasis-waan; (g) melakukan penyim-panan dokumen dan surat dibidang keuangan dan kepegawaian; (h) menyusun laporan Subagian Kemahasiswaan, dan mempersiap-kan laporan Bagian Tata Usaha;
¨      Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan, yang antara lain bertugas: (a) menyusun rencana dan program kerja Subagian Kepegawaian dan Keuangan, dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum; (b) melaksanakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan peraturan bidang Kepegawaian dan Keuangan; (c) melakukan pembayaran gaji, tunjangan, SPPD, pekerjaan borongan, dan pembelian; (d) melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan; (e) mempersiap-kan usulan formasi pegawai; (g) melakukan penyimpanan dokumen, dan surat di bidang keuangan dan kepegawaian; (h) menyusun laporan Subagian Kepegawaian dan Keuangan, dan mempersiapkan laporan Bagian Tata Usaha.
¨      Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, yang antara lain bertugas: (a) menyusun rencana dan program kerja Subagian Umum dan Perlengkapan, dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum; (b) melaksa-nakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan peraturan bidang ketatausahaan, kerumahtanggan dan perlengkapan; (c) melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Fakultas Hukum; (d) melakukan pemeliharaan kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan; (e) melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan, pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi, di lingkungan Fakultas Hukum; (f) melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan, dan barang inventaris; (g) melakukan penyimpanan dokumen dan surat bidang ketatausahaan, kerumahtanggan, dan perlengkapan; (h) menyusun laporan Subagian Umum dan Perlengkapan, dan mempersiapkan laporan Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum.
(e)      Unsur Penunjang Kegiatan akademik:
¨      Laboratorium Hukum: merupakan perangkat penunjang pelaksa-naan pendidikan pada unsur pelaksana akademik, yang merupakan sarana tempat dilangsungkannya perkuliahan kemahiran hukum. Kegiatan yang dilakukan di Laboratorium Hukum adalah: kemahiran litigasi, non-litigasi, kemahiran bantuan hukum, dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Laboratorium Hukum ini ini sekaligus mewadahi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang sudah dibentuk sejak 1980.
¨      Taman Bacaan: perangkat penunjang ini disediakan untuk diman-faatkan oleh seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Undana maupun non-Fakultas Hukum Undana. Selain Taman Bacaan, mahasiswa juga diberi peluang untuk memanfaatkan Perpustakaan Undana, dan Perpustakaan Daerah NTT untuk mengembangkan kualitas akademiknya.
¨      Penerbitan Ilmiah: sejak Januari 2001 Fakultas Hukum Undana mempunyai Jurnal Ilmiah JURISPRUDENSIA. Pada awalnya jurnal ini dimaksudkan sebagai media publikasi ilmiah dan penuangan hasil-hasil penelitian dari intern dosen Fakultas Hukum Undana. Namun, dalam perkembangannya Jurnal ini juga terbuka bagi penulis dari luar yang berminat untuk mengkaji dan mengem-bangkan hukum Indonesia. Jurnal JURISPRUDENSIA yang ber – ISSN 1412-390 ini terbit secara regular tiga kali dalam setahun, yakni Januari, Mei dan September.
¨      Peer Group Penelitian: dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Undana Nomor 25 Tahun 2000 tanggal 19 September 2000 dengan misi utama: meningkatkan mutu penelitian dosen di lingkungan Fakultas Hukum Undana. 
¨      Unsur Fungsionaris Mahasiswa: selain Badan Legislatif Maha-siswa (BLM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Himpunan Mahasiswa Bagian, dibentuk pula badan ekstra-institusional yang keberadaannya baik di tingkat Universitas maupun Fakultas untuk membantu pimpinan Universitas/Fakultas dalam meningkatkan mutu proses belajar mengajar. Salah satunya adalah IKATAN ALUMNI, yang menghimpun para lulusan Fakultas Hukum Undana yang kini tersebar hampir di seluruh wilayah NTT.
¨      Kelompok Kajian dan Pusat Studi: merupakan unsur pengembang akademik yang menanggapi secara ilmiah kejadian-kejadian, gejala-gejala dalam masyarakat, peraturan-peratutan, dan sebagainya yang dapat bermanfaat untuk mengembangkan kegiatan akademik. Beberapa Kelompok Kajian dan Pusat Studi yang dibentuk oleh Fakultas Hukum Undana, yang kini secara organisatoris dialihkan pengelolaannya di bawah payung Lembaga Penelitian Undana, yakni Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM); Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); dan Pusat Studi Legal Drafting.
Sedangkan, Forum Kajian Konstitusi yang baru dibentuk dengan SK Dekan Fakultas Hukum Undana Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 19 April 2007 sampai saat ini masih berada di bawah pengelolaan Fakultas Hukum Undana. Misi utama dari Forum Kajian Konstitusi ini adalah untuk mengkaji secara ilmiah berbagai persoalan konstitusi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

2.  Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Penentuan Kebijakan
Proses pengambilan keputusan di Fakultas Hukum menganut sistem desentralisasi akademik dan sentralisasi administrasi. Dengan pola pengambilan keputusan seperti ini diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani dengan cepat, luwes, dan mandiri. Sebagian besar keputusan di bidang administrasi personalia, keuangan, dan umum dibuat secara sentral pada tingkat Universitas atas usulan Fakultas, antara lain yang menyangkut: perekrutan/pengangkatan dosen/karyawan, promosi dan penetapan jenjang jabatan akademik, sistem penggajian dan kesejahteraan dosen/karyawan, alokasi penggunaan dan pemanfaatan prasarana gedung, keamanan, dan sebagainya. Forum yang digunakan untuk mengambil keputusan berbentuk rapat pemimpin, rapat koordinasi (dengan dosen, karyawan, bahkan mahasiswa), atau sidang Senat Fakultas apabila menyangkut kebijakan strategik. Mekanisme pengambilan keputusan seperti ini dapat menciptakan suasana akademik yang kondusif.

3. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi
Dalam rangka ketepatgunaan pelaksanaan pendidikan, Fakultas dan Fakultas Hukum Undana menetapkan sistem monitoring dan evaluasi. Sistem monitoring dilakukan secara fungsional dan melekat. Monitoring secara fungsional dilakukan oleh Dekan dan dibantu oleh Pudek di bidangnya. Monitoring secara melekat dilaksanakan oleh setiap atasan terhadap bawahannya. Mekanisme monitoring dilakukan melalui pemantauan maupun melalui forum rapat pemimpin, rapat koordinasi, dan rapat kerja fakultas.
Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, hasil belajar (lulusan), dan penjaringan informasi baik dari alumni dan/atau stakeholders.  Hasil evaluasi ini menjadi dasar penentuan kebijakan Pemimpin Fakultas dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan.+++

SEJARAH FAKULTAS HUKUM UNDANA

Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (FH Undana) yang ada sekarang ini pada dasarnya merupakan hasil proses penegerian Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat (FH dan IPM) yang didirikan oleh Yayasan Berdikari pada tahun 1965. FH dan IPM ini diintegrasikan ke dalam lingkungan kampus Undana pada tahun 1967 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 164/E/DP.3/VI.A/67, namun tetap dengan pembiayaan Yayasan Berdikari Kupang. Menindak-lanjuti SK Dirjen Dikti tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menerbitkan SK Nomor 0621/O/1967 untuk menegerikan FH dan IPM.
Sekalipun demikian, FH dan IPM bukan dibentuk sebagai Fakultas yang berdiri sendiri, namun diintegrasikan ke dalam Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan(FKK) Undana, sehingga menjadi Fakultas Ketatanegaraan, Ketataniagaan, dan Hukum (FKKH). Kepemimpinan FKKH pada waktu itu sebagai berikut:
Dekan                       :  Yahanis Nicolas Alexander Adjid, S.H.
Pembantu Dekan I  :  Drs. Poling Gomang
Pembantu Dekan II :  Drs. Zainudin Achid
Pembantu Dekan III            :  Drs. Djibrael Maku
Departemen Hukum            : Soeryono Hartoyo, S.H.
Perjuangan menjadi Fakultas Hukum yang berada dalam Univesitas Nusa Cendana menjadi kenyataan dengan terbitnya Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor: 72/82/Tanggal 1 September 1982. Sejak saat itu, Departemen Hukum yang semula berada di bawah FKKH secara resmi berdiri sendiri menjadi “FAKULTAS HUKUM”, sedangkan Departemen Ketatanegaraan dan Departemen Ketataniagaan disatukan menjadi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA).  Terhitung sejak 1983 s/d 2008.   Fakultas Hukum Undana telah mengalami delapan (8) periode kepemimpinan dengan komposisi kepemimpinan sebagai berikut:
(1)       Periode 1983 – 1986:
Dekan                          :  Bonari Pohan, S.H.
Pembantu Dekan I      :  Ny. M.T. Mathilda Salu, S.H.
Pembantu Dekan II      :  D.A. Patty, S.H
Pembantu Dekan III      :  O.S. Eoh, S.H
(2)       Periode 1986 – 1989:
Dekan                          :  Edi Ishak Hahuly, S.H., L.L.M
Pembantu Dekan I     :  L.B.C. Da Silva, S.H., M.H.
Pembantu Dekan II    :  S.S. Widya, S.H.
Pembantu Dekan III   :  Donatus Patty, S.H.
(3)       Periode 1989 – 1993:
Dekan                         :  S.H. Klaas, S.H.
Pembantu Dekan I    :  Bangun Pasaribu, S.H.
Pembantu Dekan II   :  Paskalis Lengari, S.H.
Pembantu Dekan III  :  Thitus Bureni, S.H.
(4)       Periode 1993 – 1996:
Dekan                          :  O.S. Eoh, S.H., M.S.
Pembantu Dekan I    :  Bangun Pasaribu, S.H.
Pembantu Dekan II   :  Jul Jahi Kaha, S.H.
Pembantu Dekan III  :  Agus Hedewata, S.H.
(5)       Periode 1996 – 2000:
Dekan                          :  Bangun Pasaribu, S.H.
Pembantu Dekan I    :  Bangun Pasaribu, S.H.
Pembantu Dekan II   :  Jul Jahi Kaha, S.H.
Pembantu Dekan II   :  Agus Hedewata, S.H.
(6)       Periode 2000 – 2004:
Dekan                          :  Dr. Edy Ishak Hahaly, S.H., L.L.M
Pembantu Dekan I    :  Donatus Patty, S.H.
Pembantu Dekan II   :  L.N. Toislaka, S.H.
Pembantu Dekan III  :  Thitus Bureni, S.H.
Selang  2 (dua) tahun masa kepemimpinan ini, Dekan Dr. Edy Ishak Hahaly, S.H., L.L.M, mengundurkan diri, dan diganti oleh Michael Jan Djawa, S.H., M.H (2002-2004), sedangkan komposisi Pembantu Dekannya tetap sama. Tahun 2003 Pembantu Dekan II L.N. Toislaka meninggal dunia dan diganti oleh Jul Jahi Kaha, S.H. untuk masa jabatan 2003-2004.

(7)     Periode 2004 – 2008:
Dekan                          :  Michael Jan Djawa, S.H., M.H.
Pembantu Dekan I    :  Nicolas Pira Bunga, S.H., M.Hum
Pembantu Dekan II   :  Jul Jahi Kaha, S.H.
Pembantu Dekan III  :  Thitus Bureni, S.H., M.Hum
Pada tahun 2006, Pembantu Dekan II Jul Jahi Kaha, S.H. mengalami gangguan kesehatan, sehingga Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum dipilih sebagai Pembantu Dekan II Antar-waktu peiode 2007-2008.
(8)       Periode 2008 – 2012:
Dekan                          :  Sukardan Aloysius, S.H.,M.Hum
Pembantu Dekan I    :  Dr. Karolus Kopong Medan, S.H.,M.Hum
Pembantu Dekan II   :  Rafael Rape Tupen, S.H.,M.Hum
Pembantu Dekan III  :  Heryanto Amalo, S.H.,M.H.
Semula lokasi Kampus Fakultas Hukum bersama-sama Fakultas yang lain (Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Administrasi yang kini berganti nama menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik) terletak di Naikoten I Kupang, tepatnya di Jalan Soeharto. Namun, sejak 1987 seluruh aktivitas pembelajaran dipindahkan ke Kampus baru Undana di Jalan Adisucipto Penfui Kupang hingga kini.
Selama hampir 26 tahun keberadaannya sebagai salah satu Fakultas yang berdiri sendiri, Fakultas Hukum Undana telah mengalami beberapa periode kepemimpinan (lihat lampiran 1). Sejak awal berdirinya, Fakultas Hukum Undana hanya membuka dan mengembangkan tiga (3) Jurusan keilmuan hukum, yakni Jurusan Hukum Perdata, Jurusan Hukum Pidana, dan Jurusan Hukum Tata Negara. Namun, sejak  1988 atas dasar rekomendasi Konsorsius Ilmu Hukum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mereformasi sistem pendidikan  pada Fakultas Hukum dengan menghapus Jurusan, dan sekaligus memberikan  penegasan bahwa di Fakultas Hukum hanya ada satu program studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum. Akibatnya, Jurusan yang semula merupakan pengelompokkan bidang keilmuan hukum, berubah menjadi Bagian yang hanya berfungsi sebagai pengelompokkan para dosen menurut keahliannya. Sekalipun demikian, pada Bagian-bagian tersebut masih diberi peluang untuk mengembangkan sejumlah Mata Kuliah yang menjadi konsentrasi Bagian. 
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1988, Rektor Undana kemudian menerbitkan  SK Nomor 40 tahun 1988 tentang Perubahan Jurusan di Lingkungan Fakultas Hukum menjadi Bagian. Berdasarkan arahan yuridis tersebut, Fakultas Hukum Undana membentuk 5 (Lima) bagian, yaitu Bagian Hukum Pedata, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Acara, dan Bagian Hukum Administrasi Negara. Kemudian pada tahun 2006 Fakultas Hukum Undana membuka lagi Bagian baru, yaitu Bagian Hukum Internasional.
Dalam perkembangannya kemudian, untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya pendidikan lanjut bagi sarjana hukum yang tersebar di seluruh Nusa Tenggara Timur dan sekitarnya, maka pada tahun 2004 diselenggarakan Program Magister (S2) Ilmu Hukum Undana berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2706/D/T/2005 tanggal 22 Juli 2005. Secara operasional penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum dan Program-Program Magister yang lain berada di bawah payung Program Pascasarjana Undana. 
Di sisi yang lain sebagai upaya untuk menampung minat masyarakat yang ingin melanjutkan studinya ke Fakultas Hukum Undana – sementara daya tamping yang dapat diterima melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) atau yang sekarang diistilahkan dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) sangat terbatas, maka pada tahun 2000 Fakultas Hukum Undana mulai membuka Program Non-reguler dengan waktu kuliah pada sore hari yang diprioritaskan bagi Program D III atau Program Studi lain yang relevan. Dalam perkembangannya, pada tahun akademik 2000/2001 Program Non-reguler Fakultas Hukum Undana menerima calon mahasiswa dengan persyaratan lulusan yang atas dasar tahun lulusannya tidak diperkenankan lagi mengikuti SPMB atau SNMPTN.

1.2   Strategi Pengembangan
Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagaimana diuraikan di atas, maka strategi yang ditempuh oleh Fakultas Hukum Undana adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, manajemen, dan bidang kerjasama. Secara lebih terperinci, strategi yang ditempuh untuk masing-masing bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Bidang pendidikan dan pengajaran, terutama dengan meningkatkan:
(a)      kualitas dan kuantitas dosen (S2 dan S3),
(b)      kualitas dan kuantitas lulusan (Kualitas IPK, lama waktu studi, lama waktu penulisan Skipsi, lama waktu menunggu pekerjaan pertama),
(c)      kualitas dan kuantitas sarana/prasarana penunjang (ratio luas lantai gedung dengan mahasiswa, sirkulasi udara, kebesihan, penerangan, jumlah ruang kuliah, dan frekwensi penggunaan, sarana (white board, kusi, meja, OHP, Spidol, perpustakaan, kafetaia, air, sanitasi, telepon dan lain-lain);
(d)      prestasi Perguruan Tinggi, perluasan dan penarikan pendidikan.
2.    Bidang penelitian, terutama meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian; dan penyebarluasan hasil penelitian agar mampu menjawab permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Beberapa rencana strategis bidang penelitian adalah:
(a)     Melakukan penelitian-penelitian dasar maupun penelitian-penelitian terapan yang mempunyai dampak strategis bagi pengembangan ilmu hukum dan pembangunan;
(b)     Kerjasama penelitian dengan instansi-instansi lain;
(c)     Peningkatan penyelenggaraan kegiatan ilmiah dan sarana untuk untuk penulisan karya ilmiah;
(d)     Peningkatan dan pengembangan kelompok kajian yang ada dengan mendaya-gunakan Pusat Kajian Ilmu Hukum (FKIH) dan Forum Kajian Konstitusi, dan sebagainya;
(e)     Pengembangan sarana sistem informasi penelitian dan upaya penyebaran hasil-hasil penelitian melalui majalah dan jurnal yang dimiliki.
3.    Bidang pengabdian Masyarakat, terutama meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat dengan jalan:
(a)   Mengembangkan dialog dan konsultasi bidang hukum  dengan masyarakat, peme-rintah maupun swasta untuk memahami permasalahan yang berkembang;
(b)   Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri;
(c)   Mengembangkan IPTEKS tepat guna dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian.
4.    Bidang manajemen:
a)    Meningkatkan kualitas pelayanan akademik (kinerja managemen akademik): (1) efektifitas pengembangan staf akademik yaitu mutu dosen (kualifikasi pendidikan, jenjang jabatan akademik, dan pangkat/golongan; (2) jumlah dosen menurut bidang ilmu dan jenjang jabatan; (3) ratio dosen dan mahasiswa; dan (4) efisiensi pengembangan  staf akademik: lama waktu studi dosen, lama waktu promosi jabatan fungsional pangkat/golongan.
b)    Meningkatkan pelayanan akademik (kinerja managemen akademik), terutama menyangkut efektifitas pengembangan staf akademik dalam mutu, kualitas pendidikan, pendidikan kusus/pelatihan, promosi jabatan karier/jabatan, dan jumlah staf administrasi  menurut bidang tugas.
c)    Efisiensi pengembangan staf administrasi, terutama mengenai lama waktu kursus/pelatihan, lama waktu promosi karier/jabatan, dan ketersediaan dan pengembangan staf administrasi.
d)    Bidang kerjasama, terutama dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas akademik kerja sama kemitraan, yang saling membutuhkan, baik secara internal (antar bagian fakultas, lembaga/pusat dan UPT di lingkungan, alumni, orang tua/wali mahasiswa), maupun secara eksternal (antar fakultas sejenis, antar instansi pemeintah, organisasi profesional, lembaga swasta/LSM, Pers, Parpol/Ormas).+++